oleh

Bapemperda DPRD dan Pemprov Kaltim Revisi Draft Ranperda Limbah B3

TERASKATAKALTIM.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sebelum mereivisi Ranperda tersebut, terlebih dahulu Bapemperda DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim menarik usulan Ranperda itu dari program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.


Ketua Bapemperda, Jawad Sirajuddin menjelaskan bahwa, penarikan usulan raperda itu dilakukan Pemprov dalam rangka menyesuaikan aturan yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sudah meniadakan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Dijelaskan politisi dari Fraksi PAN itu, di Bapemperda awalnya ada sekitar 15 raperda. Namun disebabkan penarikan dari Pemprov, maka tersisa 13 saja.

“Kalau pun kenapa Pemprov menarik memang karena ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yang pertama raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi (TIK), kedua raperda tentang limbah B3,” beber Jawad.

Ditambahkan Jawad, pencabutan kedua Raperda itu memang belum pernah dibahas oleh pihaknya. Pun raperda tersebut masih dalam tahap pelaporan ke Bapemperda.

“Sehingga kita harus menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa ada pencabutan,” beber pria yang juga duduk sebagai anggota Komisi IV itu.

Selanjutnya, Bapemperda akan merevisi dan melakukan perbaikan lagi terhadap isi draf raperda limbah B3 bersama Pemprov Kaltim. Revisi dari aturan tersebut agar memastikan semua berguna bagi masyarakat. Sebab dibuatnya suatu Perda di Kaltim agar bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Saya kira langkah yang bijak bagi Pemprov kalau dicabut, daripada nanti dipaksakan tapi tidak maksimal,” tandasnya. (*)

Komentar

Berita Terkait