oleh

DPRD Kaltim : Truk Tambang Tidak Boleh Gunakan Jalan Umum

TERASKATAKALTIM.com, Samarinda – Setiap truk setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Demikian bunyi pasal 6 ayat 1 Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.

Perda ini yang mendasari pihak DPRD Kalimantan Timur, menyoroti eksekutif yang dianggap tidak bisa menjalankan perda dengan baik. Itu dibuktikan dengan masih maraknya truk angkutan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang masih sering melintasi jalan umum.


Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun mengatakan akibat aktivitas angkutan milik perusahaan di jalan umum menyebabkan sejumlah ruas jalan rusak. Untuk itu, pemerintah wajib segera menegakkan perda tersebut dengan tegas.

”Ada perdanya. Tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit,” ujar Samsun, Rabu (16/6/21).

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, pada ayat 3 dalam perda itu juga dijelaskan, kendaraan yang dimaksud hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang. Dengan kata lain, pemerintah punya kewenangan penuh untuk membatasi truk pengangkut batu bara biar tak melintas di jalan yang dilalui warga.

“Payung hukumnya sudah jelas, tinggal eksekutif saja lagi,” terangnya.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, izin tambang mencapai 5.137.875,22 hektare atau 40,39 persen daratan provinsi Kaltim. Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni izin usaha pertambangan atau IUP lalu PKP2B yang berarti perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Sebelum UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim. Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare.

Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim. Masifnya izin tambang di Kaltim itu juga mengakibatkan persoalan lain seperti lubang bekas tambang. Setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga di Kaltim. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Nah, Samsun menyebut masalah yang diakibatkan oleh aktivitas ekstraktif emas hitam ini sudah terjadi sebelum kewenangan pertambangan diambil alih pusat.

“Jadi jangan berdalih kewenangan ditarik pusat. Kerusakan di daerah terjadi dari dulu,” sebutnya.

Samsun menambahkan, ihwal jalur umum digunakan oleh truk pengangkut batu bara juga perlu dikaji lebih lanjut. Sebab konfirmasi yang diperoleh, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim tak pernah memberikan lampu hijau untuk melintas di jalan umum.

Itu artinya aktivitas tersebut ilegal. Pelanggaran oleh oknum-oknum penambang tanpa izin sebenarnya bukan hal baru. Terkadang lahan milik petani juga diserobot, ketentuan menambang 500 meter dari fasilitas publik pun demikian. Banyak pelanggarannya. Semua itu terjadi sebelum kewenangan diambil pusat.

“Jadi tak perlu kaget. Pemerintah sebenarnya bisa mencabut IUP karena pelanggaran tersebut. Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (*)

Komentar

Berita Terkait