oleh

Syafruddin Minta Penabrak Jembatan Dondang Ditindak Tegas

TERASKATAKALTIM.com – Komisi III DPRD Kaltim merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). Ia meminta agar penabrak ditindak tegas.

Salah satunya yang mereka ajukan ke jalur hukum yakni pelaku harus bisa dipidanakan. Karena dinilai jembatan adalah objek vital.


“Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim, PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, Senin (26/04/2021).

Syafruddin menyatakan, komisi III mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan bisa ditindak keras dan tegas.

“Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” ujarnya.

Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar.

“Rp 3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali ditabrak. Meski, kita tidak berharap demikian,” terangnya.

Diketahui, kejadian penabrakan jembatan oleh tongkang batu bara itu kembali terjadi pada Selasa (02/03/2021), pukul 23.30 Wita. Penabrakan jembatan itu merupakan kali keduanya, setelah sebelumnya ditabrak pada November lalu. (*)

Komentar

Berita Terkait