oleh

Syafruddin Sebut Penetapan Ganti Rugi Penabrak Jembatan Dondang Dilakukan Sepihak

TERASKATAKALTIM.com – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim, PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, Senin (26/04/2021).

Rapat tersebut membahas soal penetapan angka ganti rugi terhadap penabrakan jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).


Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menilai, dalam penetapan ganti rugi itu dilakukan secara sepihak. Mestinya, ujar dia, diaudit terlebih dahulu oleh tim investigasi ataupun tim independen.

“Apakah itu dilakukan, atau malah asal-asalan? Ini yang menjadi persoalan,” katanya.

Lanjut Syafruddin, yang menjadi persoalan lain juga terkait model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli dari universitas.

“Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di ‘jaket’ saja,” ungkapnya.

Masih kata dia, perbaikan jembatan juga belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali.

“Olehnya itu, Komisi III DPRD Kaltim merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporannya terhadap Komisi III DPRD Kaltim akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangkan perencana asal ITB.

“Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang diperbaiki,” jelas Irhamsyah.

Saat ini pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui.

“Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.

Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari swasta. “Tidak ada dari APBD Kaltim,” jelasnya.

Diketahui, kejadian penabrakan jembatan oleh tongkang batu bara itu kembali terjadi pada Selasa (02/03/2021), pukul 23.30 Wita. Penabrakan jembatan itu merupakan kali keduanya, setelah sebelumnya ditabrak pada November lalu. (*)

Komentar

Berita Terkait