TERASKATAKALTIM.Com, Samarinda – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengadakan rapat kerja secara virtual.
Rapat itu membahas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Rapat yang dipimpin anggota DPD RI Martin Billa tersebut, diikuti secara vitual oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang. Juga tampak diikuti oleh pejabat struktutral Sekretariat DPRD Kaltim dan Tenaga Ahli di ruang rapat Pimpinan gedung D lantai 2, Rabu (16/6/21).
Martin Billa mengatakan bahwa BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI memiliki tugas diantaranya untuk merumuskan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Oleh sebab itu maka rapat DPD RI bersama DPRD ini adalah untuk memberikan masukan yang komprehensif terkait RTRW di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Rapat ini kita maksudkan untuk mencari masukan yang Komprehensif terkait RTRW sebagaimana ketentuan PP nomor 21 tahun 2021,” ungkapnya.
Tenaga ahli DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar Sutarno Wijaya mengatakan dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim maka Kaltim telah mempersiapkan dan merancang dari perubahan RTRW Provinsi 2016-2036.
“Namun ditengah perjalanan ada UU Cipta Kerja dan lahir PP nomor 21 tahun 2021 maka Kaltim perlu untuk menyesuaikan lagi terhadap aturan-aturan yang baru ini,” ujarnya.
Senada akan hal itu Veridiana mengatakan, terkait perubahan RTRW dengan adanya UU Cipta Kerja maka menimbulkan adanya perubahan-perubahan yang mana perlu untuk ditinjau kembali.
“Perlu ditinjau kembali karena ada perubahan yang signifikan, namun kendala kita dari undang-undang yang baru, kita belum mendapatkan turunan-turunan seperti PP yang mungkin bisa jadi acuan,” kata Politisi PDI Perjuangan ini. (*)
Komentar