TERASKATAKALTIM.Com, Samarinda – Masa kerja tiga Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diperpanjang.
Tiga Pansus yang dimaksud, yakni Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Tata Cara Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Pansus Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Keputusan diambil Melalui rapat paripurna ke-16 DPRD Kaltim yang digelar di lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (8/6/21) kemarin. Perpanjangan resmi ditetapkan pimpinan rapat Muhammad Samsun didampingi Seno Aji dan Sigit Wibowo setelah masing-masing perwakilan pansus menyampaikan laporan hasil kerjanya selama tiga bulan terakhir.
Samsun mengatakan bahwa perpanjangan masa kerja dikarenakan beberapa alasan. Di antaranya data dan dokumen yang belum lengkap, belum dilakukan uji publik, dan perlu evaluasi setelah konsultasi ke kementerian terkait.
“Sesuai mekanisme perpanjangan masa kerja maksimal tiga bulan. Silakan kepada masing-masing pansus untuk melengkapi dan menyelesaikan tugasnya sehingga raperda yang dihasilkan benar-benar maksimal,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Rencana Barang Milik Daerah (BMD) Kaltim Saefuddin Zuhri menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal dan rapat dengar pendapat dengan OPD dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja dalam dan luar daerah dalam rangka mengkaji, menggali informasi, dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi muatan raperda ini.
“Mengingat pentingnya keberadaan Raperda BMD ini, maka pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan raperda tersebut,” ucapnya. (*)
Komentar