oleh

Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Sosper Bantuan Hukum di Bontang

TERASKATAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Tiara Surya, Kota Bontang, Sabtu (27/03/2021).

Siti Rizky Amalia mengatakan, Perda ini wujud negara hadir untuk memenuhi bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu. Karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara.


“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan hukum. Hanya karena persoalan finansial,” ucapnya.

Lanjutnya, dengan terselenggaranya Sosper ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengetahuan hukum masyarakat.

Dosen Hukum Universitas Trunajaya Bontang, Lilik Rukitasari diundang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Lilik Rukitasari menjabarkan sistem hukum, landasan hukum serta matriks muatan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Dalam pelaksanaanya Lilik berharap nantinya dibarengi dengan peningkatan kapasitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai wadah yang kompeten untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat, sehingga penerapannya benar-benar dapat maksimal.

“Sederhananya, dengan adanya Perda ini LBH dapat dibantu anggaran dari APBD untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat. Perda ini juga harus segera dibarengi dengan petunjuk teknis pelaksana, berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Agar lebih jelas dan mudah dalam penerapannya,” ungkapnya.(*)

Komentar

Berita Terkait