TERASKATAKALTIM.com – Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di jalan Agus Salim, Kota Samarinda, Minggu (28/03/2021).
Romadhony mengatakan, perda ini lahir untuk lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Setiap warga negara harus ada kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dimata hukum. Ini penting dan wajib masyarakat tau. Karena kita semua sama di mata hukum,” katanya.
Olehnya itu, kata dia, pemerintah daerah membuat Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kata dia, Perda tersebut telah menahun disahkan. Tetapi belum berjalan efektif. Sebagai pegiat hukum, dirinya respon baik atas Perda bantuan hukum ini.
“Maka saya kira hadirnya Perda ini sebagai angin segar bagi kita untuk bisa mengatasi masalah hukum yang disuport Pemerintah Daerah,” paparnya.
Rusdiono menjelaskan, untuk pemberi bantuan hukum bukan perorangan. Tetapi melalui LBH. Karena menyangkut perjanjian dalam konteks anggaran.
Sementara penerima bantuan adalah orang atau kelompok orang kategori miskin atau tidak mampu. Bisa dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. (*)
Komentar