TERASKATAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, yang merupakan perubahan kedua dari Perda No. 1 Tahun 2011 perlu disosialisasikan.
“Agar penerapannya bisa dilakukan secara efektif. Sebab, pajak merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim,” katanya saat Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pajak daerah, di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Sabtu (10/4/2021).
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) itu menyebutkan, terdapat sejumlah komponen dalam pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi penyumbang terbesar.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan sekitar 0,50 persen. Sedangkan untuk BBNKB saat ini naik 15 persen.
Politikus dari Fraksi Gerindra ini juga menyinggung warga ataupun perusahaan di Kaltim, yang membeli kendaraan dari luar daerah sementara pajak kendaraan yang dibeli tidak masuk ke pundi-pundi keuangan Kaltim.
“Banyak kita lihat kendaraan dengan plat nomor dari Jakarta atau daerah lain. Yang menikmati pajaknya bukan Provinsi Kaltim, tetapi daerah di mana kendaraan dibeli yang menikmati retribusi pajaknya,” bebernya.
Ia menyarankan agar membeli kendaraan di dealer yang ada di Kaltim. Begitu juga perusahaan yang mengoperasikan dan memiliki angkutan berat, yang dibeli atau berplat dari daerah luar Kaltim.
“Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kaltim telah memanggil beberapa perusahaan terkait. Yang membeli kendaraan dari luar Kaltim, rutin menggelontorkan dana CSR,” ujarnya. (*)
Komentar