oleh

Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Suka Rahmat

TERASKATAKALTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, M Nasiruddin menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu (10/04/2821).

Nasiruddin mengatakan, perda ini lahir untuk lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.


“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara hukum,” katanya.

“Kategori masyarakat tidak mampu ini nantinya bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat,” sambungnya.

Anggota Dewan Dapil 6 ini juga menuturkan, perda ini sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah untuk memberikan persamaan hak dan keadilan yang merata untuk masyarakat.

“Sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi,” ungkap Politikus Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL), Nur Arifuddin selaku narasumber mengungkapkan, hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum.

“Hal itu diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Perda Bantuan Hukum ini, ujar Arifuddin, hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum, sehingga pemerintah hadir mengedukasi dan mengawasi jalannya perda ini.

“Hal itu merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi warga yang berurusan dengan hukum. Dan bantuan ini diberikan secara gratis,” ujarnya. (*)

Komentar

Berita Terkait