oleh

Paripurna DPRD Kaltim Umumkan Kompisis Batu AKD

TERASKATA.Com, Tanjungpinang – Rapat paripurna ke-10 DPRD Kaltim berlangsung di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (30/4/21) lalu.

Ketiga agenda tersebut adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kaltim, dan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Bapemperda tahun 2021.


Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, produk Perda tentang pengelolaan limbah B3 yang lama perlu mengikuti perkembangan zaman.

“Itu kan produk yang lama mungkin ada sesuatu yang harus disesuaikan. Tidak lagi sekadar pajangan atau terlahir begitu saja, tanpa ada azas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai memimpin sidang paripurna.

Menurutnya, saat ini DPRD Kaltim tidak lagi sekadar menghitung berapa jumlah prolegda yang dilahirkan dalam setahun. Walaupun perda yang dihasilkan sedikit, namun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Yang sekarang terjadi seperti bantuan hukum, masyarakat banyak yang tidak tahu ada bantuan hukum bagi yang tidak mampu, makanya kita keliling sekarang. Harapan kita, produk hukum yang dilahirkan pemerintah betul-betul produk yang bisa dinikmati, walaupun kecil tapi betul-betul manfaat,” katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, mengungkapkan alasan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 oleh Bapemperda tahun 2021.

“Perda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang ditarik ini juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya karena adanya peraturan pemerintah pusat. Yang sumbernya dalam hal ini bahwa tidak sesuai sehingga harus direvisi, diperbaiki kembali,” jelas Jawad. (*)

Komentar

Berita Terkait