TERASKATA.Com, Tanjungpinang – Rapat paripurna ke-16 di gedung E lantai 6 kantor DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (8/6/21).
Rapat tersebut membahas tiga agenda. Pertama, agenda tersebut antara lain penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap propemperda. Kedua penyampaian nota penjelasan perubahan RPJMD 2019-2023. Terakhir penyampaian nota keuangan Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020.
Perlu dipertimbangkan isu strategis yang berkembang sehingga perlu dilakukan perubahan setelah dua tahun berjalan dengan memperhatikan aspek pembangunan, baik aspek sosial.
“Harus mempertimbangkan tahapan analisis potensi kelemahan dan tantangan Pemerintah kedepannya,” ucap wakil ketua DPRD Muhammad Samsun yang memimpin rapat paripurna
Selain itu Muhammad Samsun juga menjelaskan kalau nota keuangan dapat disampaikan tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum. Namun mencapai kinerja pemerintah selama lima tahun terakhir.
“Tidak hanya ditentukan peran pemerintah provinsi maupun peran DPRD dan masyarakat Kaltim,” ucap Muhammad Samsun. (*)
Komentar