TERASKATAKALTIM.COM – Retribusi pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan kembali ke masyarakat, melalui berbagai program. Seperti pembangunan infastruktur, pendidikan, kesehatan, serta lainnya.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang abai terhadap pajak. Olehnya itu, Bapenda Kota Bontang mendorong untuk kembali merumuskan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.
Menanggapai hal itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengapresiasi upaya Bapenda dalam mendongkrak PAD Kota Taman (sebutan Bontang).
Ia menyebut, catatan penting dari inisiasi perubahan atas perda ini yakni, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga apa yang menjadi tugas Bapenda dalam memaksimalkan PAD, bisa terwujud.
“Ini upaya Bapenda dalam meningkatkan PAD, dan kita harus dukung,” terangnya.
Dalam mendukung upaya Bapenda, ujar Rustam, ia memiliki target untuk dapat menyelsaikan revisi tersebut lebih awal dari yang direncanakan.
”Ini saya tergetkan dua bulan selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bontang, Sigit Alfian mengemukakan, ada beberapa penyempurnaan poin pada Perda sebelumnya, yang ia anggap kurang tegas. Dengan perubahan ini, ia yakin masyarakat akan lebih mudah dalam membayar pajak.
“Kita harus berbenah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, selain itu dengan adanya perda yang baru ini pendapatan daerah kedepan bisa lebih optimal” ucap Sigit kepada awak media, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (09/06/2021).
Diketahui, dari 11 BAB dan 88 Pasal yang akan dibahas, baru 1 BAB yang tersampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. (*)
Komentar