oleh

Ketua Komisi II Dorong Insentif Nakes Dibayar di Perubahan

TERASKATAKALTIM.COM – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mendorong agar pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat dilakukan paling lambat di APBD perubahan. Olehnya itu, ia meminta TAPD untuk mengganggarkannya.

Politikus Golkar ini yakin, APBD perubahan nanti sangat memungkinkan untuk membayar intensif para nakes.


“Sekarang semakin jelas kenapa Dinkes tidak memasukan anggaran insentif ini pada anggaran murni, karena persoalan regulasi. Kedepan saya meminta TAPD menyiapkan anggaran di APBD perubahan. Saya yakin APBD kita sangat memungkinkan untuk membayar insentif nakes,” kata Rustam usai rapat di Gedung DPRD Bontang, Senin (21/6/2021).

Sementara itu, Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, membutuhkan anggaran Sebesar Rp 18.987.857.724 untuk membayar insentif tenaga kesehatan di Tahun 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, dr Bahauddin mengatakan, anggaran tersebut merupakan asumsi untuk 12 bulan berdasarkan realisasi data yang terinput dalam aplikasi INNAKES.

“Rinciannya, untuk RSUD Taman Husada Rp 14.607.857.724, puskesmas Rp 3.960.000.000, dan laboratorium kesehatan daerah Rp 420.000.000,” ujarnya.

Kata dia, untuk pembayaran insentif tahap pertama, yakni Januari-April 2021 Dinkes membutuhkan anggaran senilai Rp 3.827.500.101. Berdasarkan data yang sudah terverifikasi dalam aplikasi INNAKES ada 746 nakes.

Insentif yang akan dibayarkan untuk nakes di puskesmas senilai Rp 1.320.000.000.

Kemudian, Labkesda menginput 7 data nakes dan kebutuhan anggaran untuk pembayaran insentif capai Rp.140.000.000.

Selanjutnya untuk nakes di RSUD Taman Husada, yang terinput di sistem INNAKES baru bulan Januari dan Februari.

“Sesuai data, ada 228 orang pada bulan Januari dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1.150.178.624 dan Februari ada 226 orang, sehingga alokasi dana yang dibutuhkan yakni Rp 1.217.321.477,” terangnya.

Adapun besaran insentif nakes perbulan, yakni, dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, Perawat dan Bidan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis senilai Rp 5 juta.

Bahauddin mengungkapkan jika angka itu masih bisa berubah mengikuti kemampuan keuangan daerah dengan persentase pembayaran bisa 100 persen, 75 persen ataupun hanya 50 persen.

“Itu yang kami usulkan dan akan disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (*)

Komentar

Berita Terkait