TERASKATAKALTIM.com – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad meminta agar santunan kematian bagi masyarakat tidak dihentikan.
Hal itu diungkapkan dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang ll DPRD Kota Bontang, Senin (21/06/2021).
Politikus Partai Hanura itu melayangkan interupsi soal kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara program Santunan kematian warga.
“Aggaran tiap tahunnya 5 M, ini sudah dijalankan pemimpin pemimpin sebelumnya, saya harap santunan kematian tetap dilanjutkan,” ujar Aco, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, penghentian santunan kematian karena anggaran tersebut telah digunakan untuk penanganan Covid-19 bukan menjadi alasan.
Menurutnya, APBD Bontang masih mampu untuk memenuhi santunan kematian setiap tahun.
“Jadi tidak perlu dihentikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, santunan kematian bagi warga harus dihentikan karena bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil pemeriksaan keuangan Tahun anggaran 2020, beberapa catatan auditor BPK, dan salah satunya adalah santunan kematian,” kata Basri.
Meski begitu, ujar Basri, pemerintah terus melakukan upaya agar program ini bisa dilanjutkan kembali.
“Saat ini bagian hukum pemerintah sedang berkonsultasi dengan BPKP. Jadi sementara kami menunggu rekomendasi dari BPKP,” ungkapnya.
Diketahui, santunan kematian dihentikan sejak 2 Juni 2021 lalu. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 188.65/779/DSPM/2021 tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang. (*)
Komentar