TERASKATAKALTIM.com, Samarinda – Saat ini marak terjadi aktivitas tambang ilegal di wailayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, terkesan menutup mata dalam hal penindakan tambang ilegal tersebut.
Untuk mengetahui penyebab tidak maksimalnya penindakan terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Kaltim, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengkroscek langsung hal tersebut ke Dinas ESDM kaltim.
Hal itu dilakukan komisi III DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM Kaltim, Senin (14/6/21), di Kantor DPRD Kaltim. Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy mempertanyakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam pengawasan pertambangan batu bara.
”Adanya perubahan kewenangan yang ditarik kepemerintah pusat, lalu bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang tentang pertambangan? Ternyata Banyak dikurangi sudah,” ungkap Agus kepada awak media.
Ia membeberkan, maraknya pertambangan ilegal di Kaltim itu dapat diawasi oleh pemerintah bekerja sama dengan penegak hukum. Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana.
”Seharusnya Dinas ESDM sebagai leading sektor memiliki kewenangan penindakan terkait dengan tambang ilegal itu, bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum,” kata Kader Pemuda Pancasila Kaltim itu.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, saat ini terjadi penarikan kewenangan terkait urusan pertambangan. Ada banyak kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah, kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dan itu, menurutnya terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia.
“Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, semua ilegal mining tambah marak,” katanya.
Christianus menyebut, ada inspektur pertambangan yang jumlahnya 35 orang. Namun, inspektur tersebut pegawai pemerintah pusat, sehingga tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat.
Apabila terbukti ada tambang ilegal, ia akan mengakomodasi soal pelaporan. Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM.
“Ini arahnya sudah langsung pidana atau kepolisian. Jadi kami melihat, melaporkan, dan inventarisasi illegal mining di Kaltim,” pungkasnya. (*)
Komentar