oleh

Waka DPRD Kaltim Sosperda Pajak Daerah di Kukar

TERASKATAKALTIM.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji baru-baru ini menggelar sosialisasi perda tentang pajak daerah. Diungkapkan Seno, sosialisasi yang dilaksanakan di Kelurahan Jahab Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapat antusias tinggi dari masyarakat.

“Antusiasme masyarakat sangat bagus. Ada masyarakat yang belum tahu tentang adanya pajak ketentuan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Jadi perlu adanya penjelasan tentang hal itu. Juga perlu dijelaskan tentang ketentuan pajak-pajak lainnya,” ungkap Seno.


Seno mencontohkan, terkait pajak tersebut, yaitu seperti pembayaran pajak kepemilikan kendaraan. ”Kepemilikan kendaraan pertama seperti apa dan berapa pajaknya, pajak kendaraan kedua berapa persen, begitupun kendaraan ketiga seperti apa penghitungannya,” sebutnya.

Kemudian dikatakan Seno, ada pula masyarakat yang memiliki harapan agar pemerintah memulai untuk membuat terobosan baru berupa penyampaian informasi kapan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

“Hal itu dapat dilakukan pemerintah, bisa dengan cara mengingatkan masyarakat melalui SMS atau aplikasi seperti WhatsApp. Sehingga mereka sudah tahu lebih awal tanggal berapa setidaknya harus membayar pajak,” kata Seno.

Seno menjelaskan, selama ini mereka kendala mereka seringkali terlewat jatuh tempo pembayaran pajak. Barangkali karena kesibukan maupun adanya kendala lain, semisal keterbatasan dana untuk membayar pajak.

Maka dengan memberikan informasi lebih awal, Seno berharap upaya ini menjadi terobosan baru agar masyarakat bisa lebih dini mempersiapkan waktu dan dana untuk membayar pajak.

“Berangkat dari hal ini, apakah Bapenda dalam hal ini kepala Bapenda menilai hal ini memungkinkan untuk dilakukan sebagai upaya mengatasi kendala perpajakan? Melalui terobosan IT yang memungkinkan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang bersangkutan,” pungkas Seno. (*)

Komentar

Berita Terkait