oleh

Sutomo Jabir Soper di Kutim, Ajak Warga Taat Bayar Pajak

TERASKATAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pajak daerah, di Aula Program Teknik Pertanian, STIPER Kutai Timur (Kutim), Sabtu (10/04/2021).

Anggota Komisi II itu mengatakan, Sosper tersebut mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah nantinya serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pajak.


“Untuk memberitahukan kepada masyarakat. Guna membayar pajak kendaraan dan lainnya,” ungkap Sutomo Jabir.

Secara teknis, Sutomo Jabir menyebutkan, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengatur, misalnya metode pembayaran, pemutihan dan relaksasi.

Dalam pelaksanaanya pun, beberapa jenis pajak yang dipaparkan antara lain terkait pajak daerah bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

Dalam sosper tersebut, Politikus PKB itu juga menyampaikan, bahwa struktur APBD Provinsi Kaltim cukup didominasi dari pajak daerah. Bahkan merupakan sumber pendapatan yang cukup besar, karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD Kaltim.

Kegiatan Sosper tersebut menghadirkan Andi Mappasiling sebagai narasumber dan dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa STIPER, akademisi STIPER, masyarakat Kutim dan serta Plt Kepala Disnaker Kutim, Sudirman Latif. (*)

Komentar

Berita Terkait