TERASKATAKALTIM.COM – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dinilai sangat penting bagi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, Senin (12/04/2021). Ia mengatakan, Kalimantan Timur cukup terlambat mengenai regulasi terkait aset daerah ini.
“Kaltim terlambat, harusnya sejak 2016 sudah punya Perda Aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali-kali berubah,” ungkapnya.
Sarkowi mengakui bahwa pihaknya juga telah ditegur Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena saat ini Kaltim baru menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) aset daerah tersebut. Padahal harusnya terkait Perda sudah ada sejak dulu.
“Jadi Kaltim ini paling tertinggal se-Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, mengapa harus tahun 2016, sebab Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Perda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali-kali berubah.
Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP Nomor 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP Nomor 38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014.
“Kemudian dari PP ini diterbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PBMD. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut,” ujar Ketua Pansus PBMD DPRD Kaltim ini.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyebut, PBMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. (*)
Komentar