oleh

Saefudin Zuhri Sosper Pajak Daerah di Kelurahan Selili

TERASKATAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim Saefudin Zuhri menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Minggu (07/03/2021).

Saefuddin menyampaikan, Sosper ini sebagai semangat untuk membangun dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak.


“Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, makanya Sosper ini dilakukan. Dan saya pilih dirumah warga,” katanya.

Sekitar 90 peserta mengikuti agenda ini. Melibatkan pengurus RT dari beberapa Kecamatan.

Hal itu dilakukan supaya lebih memudahkan untuk informasi tentang Perda itu diteruskan pada masyarakat. Hingga ke tingkat bawah melalui RT.

“Supaya cepat menyebar ini Perda. Meningkatkan kesadaran akan pajak menyebar ke seluruh masyarakat. Agar pajak lebih itu meningkat,” ungkap Politikus NasDem ini.

Ia pun menghimbau warga agar patuh dalam membayar pajak, sesuai persyaratan dan ketentuan. Menurut dia itu akan memberikan pendapat daerah supaya bisa membangun daerah bisa lebih meningkat lagi.

Secara singkat, sejumlah hal berhubungan dengan pajak dibahas dalam agenda ini. Mulai dari jenis penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Pokok. (*)

Komentar

Berita Terkait