TERASKATAKALTIM.com – Pengambilan sumpah dan pelantikan bupati/wali kota terpilih pada Pilkada Tahun 2020 untuk gelombang pertama dipastikan tidak digelar pada Rabu (17/2/2021).
Selain belum ada Surat Keputusan (SK) Mendagri, juga ada rencana pelantikan dilakukan serentak pada Jumat (26/2/2021) mendatang.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin setelah mendapat informasi dari Kepala Biro PPOD Deni Sutrisno.
“Setelah kami berkoordinasi, dipastikan SK Mendagri terkait pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 yang seyogyanya dilantik pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 diundur ke Jumat tanggal 26 Februari 2021,” kata Syafranuddin, Selasa (16/2/2021).
Disebutkan, Kemendagri mengharapkan semua kepala daerah yang akan mengemban tugas hingga tahun 2024 ini dilantik bersamaan dan melelalui virtual. Disebutkan, untuk memastikan SK Mendagri terbit Biro PPOD sudah berada di Jakarta, hanya saja yang terbit baru SK pemberhentian pejabat lama.
Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan seharusnya ada 6 kepala daerah yang dilantik, namun 2 di antaranya masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Empat daerah lainnya adalah Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), Paser dan Samarinda.
Kutim masih menunggu hasil sidang Majelis Konstitusi (MK) yang akan mengeluarkan putusan pada Selasa (16/2/2021), sedangkan untuk Kutai Kartanegara gugatannya sudah diputus MK, Senin (15/2/2021) kemarin, sehingga proses pengusulan bisa dilakukan Pemkab dan DPRD Kukar, didahului dengan penetepan KPU Kukar.
Dia menambahkan, kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015 di Kaltim yang berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 Februari 2021 yakni Kukar, Paser, Kutim, Mahulu, Samarinda dan Berau. Sementara Kota Bontang dan Kubar pada tanggal 23 Maret 2021 dan Kota Balikpapa pada tanggal 30 Mei 2021. (humasprov kaltim)
Komentar