oleh

Jika Tanpa Penambahan Pasal, Legislator PKB Ini Tolak Pengesahan Perda Status Perusda

TERASKATAKALTIM.COM – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan status dua Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda, mendapat penolakan dari Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.

Anggota Komisi II ini menolak disahkan jika tidak ditambahkan beberapa pasal yang dianggap krusial.


Menurutnya ada pasal yang perlu ditambahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dia mengusulkan, sebelum melakukan RUPS terlebih dahulu konsultasi dengan DPRD Kaltim.

Sementara informasi yang dia dapat bahwa draf tersebut telah final dari DPRD Kaltim periode sebelumnya.

“Tentu kita tidak mau, memang pembahasannya DPRD sebelumnya tapi pengesahanya kan DPRD sekarang. Kita gak mau DPRD sekarang mengesahkan sesuatu merugikan diri sendiri,” paparnya saat dikonfirmasi, Selasa (02/03/2021).

“Kalau tidak bisa lagi dimasukan pasal, saya katakan bahwa ini tidak boleh disahkan. Lebih baik dikembalikan aja ke Pemerintah. Tidak usah disahkan karena banyak hal yang mesti dibenahi,” tegasnya.

Jabir menjelaskan, jika dua Perusda tersebut sudah menjadi Perseroda maka yang menjadi keputusan tertinggi ada di RUPS. Sementara peserta RUPS dari Pemprov sendiri, sebagai pemegang saham tunggal.

“Makanya kami mau sebelum Pemprov RUPS, konsultasi dulu supaya kita bisa kasih saran dan pendapat, supaya ada gambaran Persuda ini mau diapakan satu tahun kedepan,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa ia telah meminta pada Biro Hukum Pemprov Kaltim pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (01/03) kemarin agar draf Raperda tersebut dikaji ulang.

“Makanya kita undang itu (Biro Hukum) untuk memperjelas apakah draf itu sudah final dan tidak bisa dirubah lagi atau seperti apa karena kita maunya supaya ada perubahan beberapa poin dalam pasal Raperda itu,” lanjutnya.

Draf Raperda itu juga disebutkan telah masuk tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Kendati demikian, DPRD Kaltim memberikan waktu selama satu Minggu agar draf itu dibahas kembali.

“Kita kasih kesempatan boleh dan tidak nya poin itu ada penambahan, mereka minta waktu satu sampai dua minggu ke depan untuk berkoordinasi dengan Sekda, Biro Ekonomi dan Asisten Dua,” tuturnya.

Diketahui, dua Perusda tersebut, yakni Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS). (*)

Komentar

Berita Terkait