TERASKATAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyampaikan keluhan sejumlah Ketua RT atas informasi dicoretnya Program Dua Ratus Juta (Produta).
Hal itu diungkapkan dalam sidang Paripurna jawaban Fraksi-Fraksi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (17/05/2021).
Politikus NasDem itu menyebut, bila hal ini benar-benar dilakukan maka Pemerintah Kota telah melakukan kesalahan fatal.
Pasalnya, Produta masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintahan sebelumnya Neni-Basri dan berlaku hingga September 2021. Sehigga tidak boleh diganti secara sepihak, terlebih tanpa sepengetahuan DPRD.
“Tapi disini saya belum klarifikasi. Saya minta pimpinan untuk memangil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tolong pimpinan ini menjadi catatan,” ujarnya.
Hal lain yang menjadi sorotan Bakhtiar banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang mandul dalam pelaksanaanya. Sebab belum diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai aturan teknis pelaksananya.
“Wali Kota bisa memanggil bagian hukum Pemkot untuk melakukan verifikasi regulasi hukum mana saja yang memang mandul dan perlu segera diterbitkan Perwali,” katanya. (*)
Komentar