TERASKATAKALTIM.com, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)N Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agil Suwarno melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Kali ini, perda yang dosialisasikan adalah Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemprov Kaltim, terhadap masyarakat yang tidak mampu.
Dalam paparan materin sosialisasinya, Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, masyarakat Kaltim yang mengalami masalah secara pidana, perdata maupun berurusan di Pengadilan Agama dan Tata Usaha Negara, bisa memanfaatkan fasilitas bantuan hukum secara gratis berdasarkan Perda tersebut.
Syaratnya, hanya perlu memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) wilayah Kaltim, kemudian mendapat surat keterangan tidak mampu dari pemerintah tempatnya tinggal, serta memiliki dokumen perkara yang jelas dengan kronologinya.
Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, respon masyarakat sangat bagus ketika mengetahui bahwa mereka berhak mendapat bantuan hukum saat memiliki permasalahan hukum. Itu karena selama ini, mereka mengira mendapat bantuan hukum melalui pengacara atau advokat memerlukan biaya. Padahal, sebagai rakyat miskin dipastikan mereka tidak mampu membayarnya.
“Dengan adanya Perda itu pemerintah provinsi ingin memastikan, bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Agil.
Urusan hukum yang sering terjadi di masyarakat, biasanya terkait dengan hak tanah dan juga hak waris. Sedangkan menyangkut kasus pidana yang kerap dialami masyarakat adalah penyerobotan tanah. Untuk itu, Pemprov sudah menggandeng pengacara dari berbagai LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang ada di Kaltim.
Pada saat melaksanakan sosialisasi mengenai bantuan hukum, Agil Suwarno didampingi oleh praktisi hukum yang memberikan penjelasan. Warga yang hadir juga antusias menerima penjelasan dan menyampaikan permasalahan yang dihadapinya. (*)
Komentar