TERASKATAKALTIM.COM – Dugaan pemborosan anggaran pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) mendapat kritikan dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Pasalnya, pemborosan anggaran yang terdapat dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), senilai Rp37 Milyar itu diduga digunakan untuk keperluan gaji pada pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Blok Mahakam.
“Kalau memang itu temuan, ya tentu ada kemungkinan terdapat aturan yang dilanggar,” ujar Nidya Listiyono dikonfirmasi, Rabu (17/02/2021).
Mengenai temuan BPK tersebut, pihaknya akan segera bersurat kepada Pemprov dalam rangka mempertanyakan itu. Bahkan direncanakan akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan coba mengusulkan kepada Ketua Komisi II agar dilakukan RDP. Kita meminta penjelasan terkait potensi penyalahgunaan dari PI sehingga tidak memunculkan polemik baru pada masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Ketua AMPG Kaltim ini menegaskan jika anggaran Rp37 Miliar tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas daerah maka harus dilaksanakan, tapi jika itu sudah digunakan maka tentu ada pertanggung jawabannya.
“Nah ini memang, kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat karena saya yakin bahwa MMP juga punya Administrasi, team keuangannya. Kita tunggu saja, agar tidak berpolemik panjang maka kita akan panggil dalam waktu dekat,” jelasnya.
Terakhir, Politikus muda Golkar ini juga cukup mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim, dalam upaya untuk membenahi sejumlah Perusda yang ada di Kaltim.
“Kedepan kita berharap ankutabilitasnya lebih baik dan hasilnya akan maksimal,” ujarnya. (*)
Komentar