oleh

Sosper Berlanjut, DPRD Kaltim Segera Sosialisasi Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum

TERASKATAKALTIM.com – Dewan Perwakilan Rakyta Daerah (DPRD) Kalimantan Timur lanjut mensosialisasikan perda ke masyarakat.

Dalam waktu dekat ini, sebanyak 55 Anggota DPRD Kaltim akan sosialisasikan Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin mengatakan bahwa Perda itu penting disosialisasikan, mengingat kondisi masyarakat saat ini masih takut untuk melakukan pelaporan hukum.

“Di sini saya lihat kalau terjadi di suatu tempat atau daerah, warga itu agak pangling kemana harus melapor,” katanya, Jumat (26/03/2021).

Selama ini kata dia agak riskan. Sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat harus ada nilai rupiahnya.

Dalam Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat ini, papar Jawad, akan membantu masyarakat dalam mengambil langkah tepat dalam permasalahan hukum.

“Contohnya, saat terjadi permasalahan sengketa tanah. Jadi masyarakat juga bisa lebih pro aktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku penyelenggara bantuan hukum,” paparnya. (*)

Komentar

Berita Terkait