oleh

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir Sosialisasi Perda di Bontang

TERASKATKALTIM.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir bersambang ke Kota Bontang guna menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER).

Kegiatan sosialisasi yang membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tersebut di helat di SMK YKPP, Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (6/03/2021).


Kata Sutomo, sosialisasi ini di gelar agar masyarakat tahu pentingnya membayar pajak. Sebab hal itu adalah kewajiban yang sudah tercantum dalam Undang-Undang.

Ia juga mengatakan pajak daerah mempunyai peranan penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua bangunan itukan berasal dari pajak, nantinya akan ditransfer dari negara ke provinsi terus ke daerah,” sebutnya usai menggelar sosialisasi. (*)

Komentar

Berita Terkait