TERASKATAKALTIM.com, Makassar – Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan didampingi sejumlah pejabat Struktural dan Staf dari Sekreatriat DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (4/6/21).
Kunjungan dengan agenda studi banding terkait implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut diterima langsung oleh Andi Amir selaku Kepala Bagian Umum Sekreatriat DPRD Sulsel.
Dikatakan Andi Amir bahwa Sekretariat DPRD Sulsel sudah diatur oleh Pergub No. 15 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Sulsel.
“Pergub No. 15 tahun 2020 terkait struktur Sekreatriat itu sudah disesuaikan dengan Permendagri 104,” ujar Andi Amir.
Selanjutnya, Muhammad Ramadhan menyampaikan rasa terima kasih atas penyambutan dari Sekretariat DPRD Sulsel. Dikatakannya, bahwa kunjungan ini demi untuk mempertajam pengetahuan dan penyesuaian dari nomenklatur yang baru.
“Sehingga penyesuaian ini perlu waktu dan percepatan sambil belajar. Perlu melihat contoh-contoh yang baik untuk dapat diimplementasikan,” kata Muhammad Ramadhan.
Ia mengharapkan dari hasil studi banding ini dapat menambah pengetahuan dari Pejabat Struktural dan staf Sekretariat dalam menjalankan struktur organisasi yang baru tersebut.
“Saya harap, dari hasil studi banding ini ada komparasi yang bagus yang bisa diambil, sehingga dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujarnya. (*)
Komentar