oleh

DPRD Usulkan Jalan RPJMD Kaltim Diubah

TERASKATAKALTIM.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 diubah.

Usulan itu disampaika pada rapat paripurna ke-16 DPRD Kaltim yang berlangsung Selasa (8/6/21) di Gedung DPRD Kaltim. Rencana perubahan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dan telah mendapat penjelasan dari Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Kaltim. Penjelasan laporan disampaikan langsung Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Siradjuddin pada rapat tersebut.


”Sesuai surat Gubernur perihal perubahan tersebut, sesuai ketentuan pasal 342 ayat 1 angka 3 yang di antaranya pertimbangan faktor terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,” ungkap Jawad.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan merupakan bentuk laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap raperda di luar program Pembentukkan Peraturan Daerah Kaltim Tahun 2021.

“Salah satu perubahan yang mendasari selain kebijakan nasional soal rencana pemindahan IKN, terbitnya permendagri, serta akibat adanya bencana pandemi Covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi dan sosial. Hal itulah yang melandasi perlunya perubahan,” terang Jawad.

Sehingga pengajuan perubahan RPJMD di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, rapat tersebut mengagendakan sejumlah point penting yaitu penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Yaitu, Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 – 2023 di luar Propemperda 2021, serta penyampaian nota keuangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’bani.

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berharap raperda ini dapat segera dibahas. Ia juga mendorong agar lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kaltim dan berdasarkan tahapan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim. (*)

Komentar

Berita Terkait