TERASKATAKALTIM.com – Pemkot Bontang telah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid, mushallah maupun lapangan terbuka.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Muhammad Isnaini, saat sosialisasi persiapan salat Idul fitri di Aula Kodim 0908 Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (07/05/2021).
Isnaini mengungkapkan, sesuai Surat Edaran (SE) satuan tugas covid-19 Kota Bontang Nomor 07 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat pada ramadan dan idul fitri 1442 H/2021 M dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19 di Kota Bontang.
Meski begitu, pelaksanaan ibdah harus disertai dengan beberapa aturan. Salah satunya pembatasan kapasitas jamaah.
Pengurus masjid atau Takmir juga harus membuat surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan. Serta menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan di lokasi pelaksanaan ibadah.
“Lokasi disemprot disinfektan terlebih dahulu. Tidak menggunakan karpet atau ambal dan memastikan alur sirkulasi udara terbuka. “Bagi Jamaah, membawah perlengkapan ibadah masing-masing, berwudhu dari rumah dan menggunakan masker,” ungakap Isnaini.
Sementara itu, Ketua I Satgas Covid-19 Kota Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, izin pelaksanaan salat idul fitri tidak terlepas dari perkembangan Covid -19 yang menunjukkan tren membaik. Yakni dengan angka kesembuhan 91,36%.
Kata dia, untuk komulatif angka kesembuhan, Provinsi Kalimantan Timur masuk urutan ke-5, dan urutan ke-4 untuk angka kematian di Indonesia.
“Data terbaru, seluruh kelurahan di Bontang telah terbebas dari zona merah,” kata Choirul yang juga selaku Dandim 0908/Bontang.
Sementara untuk takbir keliling di Bontang, ujar Choirul, itu dilarang keras.
“Aparat keamanan akan melakukan patroli keliling saat malam lebaran,” tegasnya. (**)
Komentar