oleh

SMSI Bontang Dorong Perusahaan Media Daftarkan Wartawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

TERASKATAKALTIM.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bontang, mendorong kepada perusahaan media yang tergabung di SMSI Bontang agar semua wartawan dan karyawannya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, demikian diungkapkan Ketua SMSI Bontang, Jeje Setendar pada acara sosialisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (5/5/2021) di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Jalan KS Tubun, Bontang Utara.

Terangnya, tugas jurnalis tidaklah mudah. Demi mengejar sebuah momen untuk dijadikan berita, sering kali dihadapi penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan di manapun. Sudah selayaknya perusahaan media mengcover jaminan keselamatan para wartawannya.


“Selain syarat agar terverifikasi di Dewan Pers, juga ini merupakan program untuk melindungi tenaga kerja yang memang sangatlah diperlukan,” ungkapnya Jeje.

Selain itu, sambungnya Jeje, jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ahmad Bisyri mengapresiasi anggota SMSI Bontang sudah turut serta dalam kegiatan sosialisasi mamfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami setelah adanya kegiatan sosialisasi ini para perusahaan media yang bergabung di SMSI Bontang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas terkait dengan mamfaat program BPJS Ketenagakerjaan, “ungkapnya.

Bisyri berharap kepada perusahaan media yang tergabung di SMSI Bontang untuk segera mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Terangnya, selaku pekerja di perusahaan media tentunya memiliki resiko. Sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang bahwasanya jaminan sosial merupakan hak mendasar bagi seluruh pekerja.

Dan apabila kita melihat daripada UUD Nomor 24 Tahun 2011, ini suatu kewajiban. Tentunya seluruh perusahan media diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dan seluruh pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu Bisyri juga mengapresiasi kepada perusahaan – perusahaan media yang telah terdaftar kedalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Nantinya setelah seluruh perusahaan media ini terdaftar apabila terjadi resiko ini menjadi resiko yang bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bisyri.

Pada kesempatan ini, Bisyri menyampaikan pada 25 Maret 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, instruksi tersebut merupakan penugasan kepada 19 Menteri dan 3 Kepala Badan, dan Jaksa Agung serta beberapa lembaga lainnya untuk meningkatkan dan membantu implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Diakhir Bisyri berharap kepada seluruh media yang ada di Kota Bontang untuk dapat bisa memberikan informasi terkait Inpres ini secara luas, karena tentunya semua masyarakat pekerja mempunyai resiko.

“Apabila semua masyarakat sudah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, Insya Allah nantinya seluruh resiko kini menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

(Red)

Komentar

Berita Terkait