oleh

Jadi Otak Kartu Vaksin dan Test Swab PCR Palsu, Oknum ASN di Samarinda Diringkus

TERASKATAKALTIM.COM – Polresta Samarinda menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SR sebagai tersangka, lantaran menjadi otak dari pembuatan surat hasil test Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Covid-19 palsu.

Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, Selain SR pihaknya juga berhasil mengamankan delapan pelaku lainya berinisial HO, MH, Hos, Th, HS, YAR, Ha, RW.


“Otak pelakunya untuk kartu vaksin palsu ada dua orang atas nama RW dan SR. Untuk pelaku SR bekerja sebagai ASN. Sementara untuk RW masih kami kembangkan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Polresta Samarinda pada, Rabu (4/8/2021) kemarin.

Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas menggandakan format surat PCR dan kartu vaksin, dan ada pula yang bertugas mengumpulkan calon penumpang yang berniat membeli berkas palsu tersebut.

“Jadi calon penumpang perjalanan yang belum pernah vaksin dan belum di swab PCR ini diajak menggunakan kartu vaksin atau surat hasil swab PCR palsu,” bebernya.

Untuk harga satu lembar surat vaksin, tersangka menjual dengan Rp 200 ribu, sedangkan untuk swab PCR dihargai Rp800 ribu/lembar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan petugas bandara yang melakukan pemeriksaan di pintu masuk bandara APT Pranoto Samarinda pada 29 Juli lalu.

Dalam laporan tersebut, petugas bandara mendapatkan surat vaksin dan Swab PCR palsu dari salah satu calon penumpang yang berinisial HO. Calon penumpang tujuan Surabaya ini kemudian diamankan guna dilakukan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.

“Jadi pada saat discan barcode itu tidak keluar datanya. Sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan. Setelah dilakukan pengembangan kemudian diamankan 8 tersangka lainnya,” ungkap AKBP Eko.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar kartu PCR, satu lembar kertas karton, uang tunai Rp3.165.000, enam HP, printer, pulpen, buku tabungan beserta ATM serta gunting.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun penjara.(YayukSugiarseh).

Komentar

Berita Terkait