TERASKATAKALTIM.COM – Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga tersangka kasus pembuatan surat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Ketiga tersangka berinisial PR (32) dan DI (30) merupakan manajer dan karyawan klinik, sementara AY (48) merupakan orang yang bertindak sebagai perantara.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, ketiga tersangka berhasil diringkus polisi, berkat laporan petugas Bandara SAMS Sepinggan yang hendak melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan berangkat tujuan ke Medan, Minggu (1/8/2021).
Saat surat PCR diperiksa menggunkan scan barcode, petugas menemukan tiga calon penumpang yang identitasnya berbeda dengan yang terdata berdasarkan hasil scan barcode.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata surat PCR tersebut palsu.
“Kami dapat informasi dari petugas bandara kemudian dari Lanud Dhomber, serta Satgas Covid yang ada di bandara, kami mendapatkan kasus surat PCR yang dibawa itu palsu,” Ujarnya saat conference pers. Selasa (3/8/2021)
Untuk harga surat PCR palsu ini, para tersangka menawarkan harga sebesar Rp 900 ribu. AY sebagai perantara diberi keuntungan Rp 250 ribu per surat. Sementara, PR dan Di mendapat keuntungan Rp 650.
Turmudi menambahkan, praktik swab PCR palsu tanpa tes ini sudah dilakukan selama satu bulan. mereka membuatkan surat tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan. Dari pengungkapan ini mereka telah menerbitkan surat PCR palsu tanpa tes sebanyak 40 surat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP serta 283 KUHP dan Pasal 93 UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara.(YayukSugiarseh).
Komentar