oleh

DPRD Kaltim: Pergub 49 Tahun 2020 Harus Direvisi

TERASKATAKALTIM.Com, Samarinda – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2020.

Pergub itu tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Alasannya, pada pasal 5 ayat 4, berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan. Hal inipun dianggap sangat mengganggu perjuangan aspirasi oleh Anggota DPRD Kaltim. Pasalnya pokir diduga ikut dipengaruhi oleh pergub tersebut.


Menurut Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Adam dari 34 provinsi, Kaltim satu-satunya yang mengatur didalam Pergub terkair Bantuan Keuangan (Bankeu). Padahal provinsi lain bankeu itu diatur dalam perda, dan tidak ada satupun perundang-undangan di atasnya yang mengatur Rp2,5 miliar.

”Pokok pikiran anggota DPRD itu diatur dalam peraturan menteri. Tidak ada satu pun diksi yang membatasi Rp2,5 miliar,” kata Adam Jumat (11/6/21).

Dampaknya, Pergub 49/2020 akan menjadi masalah pertanggung jawaban anggota dewan ke masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya. ”Boleh jadi hasil reses kami masyarakat hanya minta misalnya perbaikan jalan lingkungan misalnya nilainya Rp200 juta. Masa harus dipaksakan menjadi Rp2,5 miliar. Banyak hal yang menjadi ganjil terhadap pergub ini,” jelasnya.

Untuk itu, M. Adam meminta Isran Noor, Gubernur Kaltim merevisi pergub tersebut, khususnya yang membatasi bankeu minimal Rp2,5 miliar. ”Mungkin maksudnya baik, tapi harus direvisi. Terutama jangan ada pembatasan Rp2,5 miliar. Biarkan saja usulan itu dinamis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kalau yang mengatur lebih baik lebih tertib tentu kami dukung,” kata M.Adam.

Sementara itu, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi berjanji segera menyampaikan akan pandangan para anggota DPRD itu kepada Gubernur Isran Noor. ”Yang ditanya memang soal Pergub 49/2020, untuk dievaluasi tentu saya akan sampaikan kepada Pak Gubernur secepatnya,” kata Hadi Mulyadi.

Menurutnya permasalahan di pergub itu berdasarkan masalah teknis saja. Khususnya permasalahan teknis dari segi penganggaran di wilayah Provinsi Kaltim. Ia pun segera akan melakukan review atau mengkaji lagi Pergub tersebut.

Selain itu, komunikasi dengan DPRD pun juga diperlukan terkait menyinkronkan keinginan masyarakat dengan Pemerintah melalui Pergub tersebut. “Sebenarnya ini masalah teknis ya. Nanti kami akan komunikasi. Saya sudah minta ke Sekprov Kaltim, asisten, dan Kepala BPKAD Kaltim untuk mereview masalah ini segera,” pungkasnya. (*)

Komentar

Berita Terkait