TERASKATAKALTIM.com – Sebanyak 41 tahanan Polres Kutim dikirim ke Lapas Kelas IIA Bontang, Senin (8/3/2021). Para tahanan itu terlibat kasus Narkotika, Penggelapan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah mendapatkan keputusan inkrah.
Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Rony Widiyatmoko melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Riza Mardani mengatakan, para tahanan itu diterima dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan sebelum dikirim, mereka melakukan pemeriksaan rapid antigen terlebih dahulu.
“Kalo ada yang reaktif. Otomatis kami menolak,” terangnya.
Riza merincikan dari 41 tahanan diterima, 2 perempuan dan 39 laki -laki. Dengan penambahan itu, maka jumlah keseluruhan mencapai 1.257 Warga Binaan.
“Tahanan masih didominasi kasus Narkotika, Mas,” ungkapnya.
Riza juga menyebutkan pihaknya terus menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari Skrining Suhu Tubuh dan pemeriksaan Kesehatan awal, memastikan Narapidana menggunakan masker. Bahkan Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Intinya dilakukan pembinaan kepada mereka.Dan selalu menghimbau untuk patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. (**)
Komentar