oleh

Team Eagle Bekuk Dua Pencuri Ponsel, Modusnya Congkel Jendela

TERASKATAKALTIM.COM, BONTANG – Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus 2 (dua) orang warga Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang yang diduga sebagai pelaku pencurian 2 (dua) Unit HP, Jumat (6/8/2021).

Pelaku bernama BG (28) dan AA (38), keduanya merupakan warga Jalan RE. Martadinata Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 10/3/2021 sekira pukul 02.00 wita dirumah korban bernama EDI MULYADI di Jalan Batu Akik RT 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Seletah melalui proses penyelidikan selama lima bulan, akhirnya Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Team Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku dirumah salah satu pelaku di Jalan RE Martadinata Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan gunting rumput.

Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah gunting rumput dan 2 unit HP merk VIVO S1 dan HP merk VIVO V5 diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, jelas Ahmad Said.

Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono, terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tenmtang pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hh)

Komentar

Berita Terkait