oleh

Percintaan Pemuda Tanjung Laut; Setubuhi Pacar Hingga Hamil dan Digugurkan

TERASKATAKALTIM.com – AH (19), seorang pemuda Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Lintang (bukan nama sebenarnya) diduga disetubuhi oleh AH hingga hamil. Namun telah digugurkan.


Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Dengan di Back Up Jatanras Polda Kaltim, pelaku berhasil Diringkus di tempat persembunyiannya, di Jl. Sungai Ampal, Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Selasa (08/06/2021) malam,” ungkapnya.

Asriadi menyebut, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, setelah mendapat informasi dari seorang teman (saksi) pada Jum’at (23/04/2021).

Kepada pelapor, Saksi juga mengatakan, bila perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali, bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan.

“Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang,” ungkap Asriadi.

Dihadapan Polisi, AH mengaku bila dirinya telah menjalin hubungan pacaran dengan korban sudah 9 bulan.

“Sebulan kenal, Pelaku langsung mengajak korban melakukan hubungan badan yang dia lakukan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah,” ujar Asriadi.

Selain itu, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar mau sama mau. Bahkan perbuatan itu sudah sering diakukan di rumah pelaku.

“Pelaku sudah lupa berapa kali, tapi sering melakukan,” kata Asriadi.

Sementara itu, ditambahkan Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Pelaku merupakan seorang Residivis kasus yang sama. Ia telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan.

“Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Suyono. (*)

Komentar

Berita Terkait