oleh

Dewan Minta Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Disesuaikan Kebutuhan Masyarakat

TERASKATAKALTIM.com – Komisi II DPRD Bontang melakukan rapat kerja membahas Rancangan Pearaturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (02/06/2021).

Setidaknya terdapat 11 Bab dan 38 Pasal yang akan dibahas dalam raker ini. Namun hal itu belum terselesaikan, lantaran masih menunggu hasil kajian tim asistensi.


“Raperda itu nantinya untuk memberi ruang, mengayomi dan melindungi para pengembang ekonomi kreatif yang ada di Bontang,” sebut Ketua Komisi II Rustam.

Meski demikian, secara keseluruhan Rustam mengaku belum sepenuhnya mengetahui isi Raperda itu. Ia meminta kepada tim asistensi Pemkot Bontang segera memperjelas beberapa hal dalam Raperda tersebut.

“Kami beri waktu sepekan. Seharusnya sebelum masuk dalam pembahasan harus dibedah agar sesuai dengan kearifan budaya local,” jelasnya.

Sebelum menjadi suatu Perda, anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang juga meminta agar benar-benar disesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Setiap Perda harus ada tujuan dan manfaat untuk masyarakat,” tambah politkus NasDem itu. (*)

Komentar

Berita Terkait