TERASKATAKALTIM.COM – Rahmadani (20) diringkus Satreskoba Polres Bontang lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Pangandaran RT 13 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang selatan, sekira jam 00.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengatakan, tersangka merupakan target dari Operasi Antik Mahakam 2021. Operasi Anti Nakotika ini digelar sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang.
Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3,45 gram yang di dapat dalam sebuah bungkus rokok di atas dispenser dan 5 plastik yang juga berisi sabu dalam saku jaket jeans berwarna biru yang digantung dalam kamar.
“Dalam bungkus rokok itu ada bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, ada sedotan ujung runcing juga, dan Dia mengakui kalau barang itu miliknya,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” bebernya. (YYS)
Komentar