oleh

Nelayan yang Jadi Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus

TERASKATAKALTIM.COM – Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pelaku pengedar narkoba, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

US (39) diketahui merupakan warga Tanjung Laut Indah berprofesi sebagai nelayan. Ia ditangkap di rumahnya lantaran kedapatan menyembunyikan 15 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.


Saat penggeledahan, Sabu seberat 6,19 gram itu disembunyikan di bawah karpet di dalam kamarnya.

“Tersangka mengakui jika barang itu memang miliknya,” Ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, alat hisap sabu, korek gas dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu. Dari pengakuan tersangka, diketahui dia mulai jualan sabu sejak awal tahun 2021 ini.

Tersangka pun saat ini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Atas perbuatanya, Ia terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” bebernya. (Yayuk)

Komentar

Berita Terkait