oleh

Pemda Kubar Tunda Pembelajaran Tatap Muka Hingga Maret

TERASKATAKALTIM.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengambil kebijakan untuk menunda proses pembelajaran tatap muka (PTM) untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Hal itu mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutai Barat meningkat.


Demikian disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat,
Edyanto Arkan saat rapat koordinasi persiapan pembelajaran tatap muka bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kapolres dan seluruh perwakilan sekolah dari jenjang PAUD hingga sekolah menegah pertama melalui Aplikasi Zoom Meeting.

“Kita putuskan untuk menunda pembelajaran tatap muka di Kutai Barat sampai bulan maret kedepan. Apabila membaik atau menurunnya kasus terkonfirmasi, selanjutnya akan kita evaluasi. Sambil dinas pendidikan membentuk tim untuk mengevaluasi Sekolah mana saja, yang siap untuk memulai pembelajaran tatap muka”, ungkap Wabup belum lama ini.

Setelah melihat data perkembangan jumlah kasus konfirmasi covid-19, bahwa pertanggal 05 januari 2021. Kasus terkonfirmasi positif mencapai 769 orang, dengan jumlah kematian 13 kasus dan kematian probable berjumlah 5 kasus.

Dari kondisi tersebut Wakil Bupati Kutai Barat mengajak seluruh pihak sekolah dan orang tua murid untuk sementara bersabar, dan terus mendampingi anak-anaknya belajar di rumah. Karena berdasarkan data, 16 kecamatan tercatat memiliki kasus terkonfirmasi walaupun angka kasusnya masing-masing berbeda.

“Data perkembangan Covid-19 tersebut, mari sama-sama bersabar dan membudayakan belajar mandiri di rumah. Baik melalui virtual online, atau menggunakan bahan belajar yang ada,” terangnya.

Sementara Kepala sekolah SDN 001 Barong Tongkok, Viktorius Gereng menyetujui keputusan pemerintah daerah untuk menunda pembelajaran tatap muka. menurutnya Sekolah Dasar Negeri 001 Barong Tongkok. Saat ini Kecamatan Barong Tongkok mengalami kenaikan jumlah kasus, Sehingga sekolah SDN 001 Barong Tongkok menyatakan belum siap untuk PTM.

Rapat yang di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kutai Barat tersebut, menindak lanjuti surat keputusan bersama 4 menteri nomor : 04/kb/2020, nomor : 737 Tahun 2020, nomor : HK.01.08/Menkes/7093/2020, nomor : 420-3987 Tahun 2020, bahwa penyelenggaran penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 kebijakannya diserahkan kepada pemerintah daerah. (**)

Komentar

Berita Terkait