TERASKATAKALTIM.COM – Satreskrim Polsek Marangkayu meringkus tiga pelaku pengedar narkoba, Jumat (17/9/2021) pukul 21.30 di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Ketiga pelaku yang yang terjaring dalam Operasi Antik Mahakam 2021 ini bernama Muchlis (32), Fahruddin (35), dan Mastoni (23).
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Muchlis bertugas sebagai bandar, dan Mastoni merupakan pengedar, sedangkan Fahruddin hanya sebagai pengguna.
Ambo mengatakan, operasi ini dilakukan lantaran pihaknya kerap menerima laporan adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Sehingga, tepat pukul 21.30 ia bersama sejumlah personel mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di kediaman Muchlis di Desa Santan Tengah, Marangkayu dan disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
“Kami geledah mereka bertiga di kamar, dan kami dapat barang buktinya,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono dalam rilis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 poket sabu seberat 2,84 gram, satu poket sabu dari tangan Muchlis, dan enam poket sabu lainnya di lantai kamar yang diakui sebagai milik Muchlis.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, sendok takar, uang hasil penjualan senilai Rp 100.000, dan ponsel.
“Kami amankan semua barang bukti, dan dari pengakuan tersangka, barangnya didapat dari Bontang, itu masih kami kembangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Marangkayu.
Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.(Yayuk Sugiarseh).
Komentar