oleh

Simpan Sabu 30 Gram, Pria Ini Digrebek Polisi di Rumahnya

TERASKATAKALTIM.COM – Polres Bontang kembali meringkus pelaku peredaran narkoba. Kali ini seorang Pria berinisial TS (31), warga Jalan Tari Gong, RT 05 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

TS diciduk di rumahnya pada Minggu (26/9/2021), dengan barang bukti sabu seberat 30,01 Gram.


Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba, IPTU Muh Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas, AKP Suyono mengungkapkan, awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek rumah TS. Saat penangkapan, ditemukan 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai di depan TS duduk.

“Selain 8 bungkus sabu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP. oppo. Setelah dilakukan penggeledahan badan juga ditemukan 2 bungkus plastik berisi shabu di kantong celana sebelah kanan”, ungkap Iptu Rakib Rais.

Dihadapan polisi, TS mengakui barang tersebut miliknya. Kini TS dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yayuk)

Komentar

Berita Terkait