TERASKATAKALTIM.com – Pria berinisal AA (38), dilaporkan oleh istrinya ke Polres Bontang, Kalimantan Timur, atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kala dilakukan penangkapan dan penggeledahan, rupanya AA juga menyimpan sabu seberat 0.61 gram dalam buku.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang ditemukan polisi, yakni 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP merk xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, membenarkan penangkapan tersebut.
AA ditangkap polisi di rumahnya, di Jl. DI Panjaitan, No 07 RT 12, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Selasa (13/04/2021) sore.
Kepada Polisi, AA mengaku bila barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Tanjung Laut dan hendak dipakai sendiri.
“Dia juga mengaku bila sudah biasa mengkonsumsi narkoba, bahkan sudah sekitar dua tahun,” ungkapnya.
Selain itu, AA juga mengaku telah melakukan kekerasan terhadap sang istri, dengan cara menendang sekali di sekitar pangkal paha bagian belakang. Namun enggan menjelaskan permasalahannya.
Kasubbag Humas, AKP Suyono menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Polres Bontang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Bukan kasus KDRT.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah perwira tiga balok di pundak itu. (**)
Komentar