oleh

Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Ma’ruf Effendy terhadap PKS Bontang Kembali Ditunda

TERASKATAKALTIM.COM – Sidang kedua gugatan anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendi terhadap DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang, kembali ditunda.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio mengatakan, sidang kembali ditunda lantaran dalam surat yang dikirim DPC PKS Bontang, pihaknya sedang berada di luar kota.


“Isi suratnya agar proses peradilan ditunda sampai tanggal 9 Mei 2022, karena sedang tidak di Bontang,” ujarnya di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (25/4/2022).

Sidang ke 3 pun nantinya akan kembali digelar pada 12 Mei 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk berharap agar di sidang ketiga PKS selaku tergugat bisa hadir. Mentaati proses hukum yang berjalan.

“Kami akan tunggu di persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

Diketahui kasus tersebut bermula dari sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.

Ma’ruf sendiri menggugat 3 kader PKS meliputi Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang Dudun Solehudin.

Ia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril. (Yayuk).

Komentar

Berita Terkait