TERASKATA.COM, BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang memastikan relokasi pedagang dari pasar Citra Mas Lok Tuan ke gedung baru tetap berjalan.
Hal itu merujuk hasil pertemuan Komisi II dengan Kepala Diskop UKMP Kaminal beserta jajarannya, mengklarifikasi isu-isu yang berkembang semisal pungli, dan luas lapak yang tidak ideal.
Ketua Komisi II Rustam menjelaskan ada 9 poin yang disoal para pedagang khususnya penjual ikan. Fokus intinya dugaan pungli dan luas petak yang tidak sesuai dengan surat perjanjian hak pakai.
Dari pertemuan, kata Rustam, sudah jelas apa yang ditudingkan tidak benar. Karena uang yang dianggap pungli ternyata uang retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011.
“Jelas itu, diatur klasifikasi dan besaran yang harus dibayar,” terangnya.
Pun juga sama dengan luas petak yang dinilai tidak sesuai dengan surat perjanjian pedagang dan UPT Pasar. Menurutnya acuan Diskop UKMP di Perwali Nomor 9 Tahun 2012. Didalam aturan dijelaskan bahwa surat perjanjian hak pinjam pakai hanya berlaku satu tahun.
“Soal petak juga clear. Perjanjian yang ada dipegang pedagang ternyata berlaku di tahun 2016. Sekarang tidak bisa lagi digunakan. Pasar itu ternyata sudar di sesuaikan dengan aturan Kementerian Perdagangan, jadi sudah cocok,” bebernya.
Sementara Kepala
Diskop-UKMP menegaskan, relokasi tetap berjalan dan akan melayangkan surat peringatan kepada pedagang yang masih enggan pindah ke Pasar Taman Citra baru.
“Hari berlakunya peringatan pertama, Kalau tidak dijalankan, seminggu ke depan kami layangkan surat peringatan lagi, Tetapi kita secara persuasif, saat ini memang masih ada 50 persen pedagang ikan belum pindah,” kata Kamilan.
Komentar