oleh

Kepala KPP Pratama Bontang Imbau Wajib Pajak Tidak Tunda Pelaporan SPT

TERASKATAKALTIM.com – Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto, memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan pada 2020 dan berharap kinerja penerimaan serta kepatuhan tetap terjaga pada 2021.

Hanis mengungkapkan, sampai dengan 22 Februari 2021, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunannya baru 6.600 orang, atau 15 persen dari total 40 ribu wajib lapor.


Untuk itu, Hanis mengimbau agar wajib pajak tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020 yang sudah bisa dilaporkan mulai Januari 2021. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal akan lebih nyaman bagi wajib pajak.

“Masih ada waktu untuk melaporkannya. Batas akhir lapor untuk masyarakat kategori perorangan hingga 31 maret 2021, sedangkan untuk badan/perusahaan 30 April 2021,” ungkapnya, Senin (22/02/2021).

Ia menjelaskan, ditengah pandemi covid-19, ada beberapa cara untuk lapor SPT tahunan. Pertama, dengan sistem online menggunakan e-filing. Kedua, dengan cara dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan yang ketiga dengan mendatangi langsung KPP.

Pun demikian, layanan tatap muka masih dilakukan, dengan menerapkan Protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Namun, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT tahunan secara online.

“Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Lanjut Hanis, adanya masyarakat yang belum paham teknologi, kadang menjadi kendala pelaksanaan lapor SPT secara online. Sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialiasi. Baik melalui spanduk, brosur, maupun di media sosial.

“Termasuk dengan menyertakan 10 nomor telepon yang bisa dihubungi untuk membantu layanan pajak,” pungkasnya. (**)

Komentar

Berita Terkait