oleh

Curi HP di Muara Badak, Pria Asal Samarinda Ini Diciduk di Kutai Timur

TERASKATAKALTIM.com – TIm Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, diback up Unit Reskrim Polsek Kongbeng Kutai Timur, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

AA (38), warga Jl. DI. Panjahitan, Gg. Arinda, Kota Samarinda, ditangkap di Jl. Melati Sp 4 Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (20/02/2021).


AA diduga merampas hendpone merk vivo Y50 milik korban bernama Suryani, warga Muara Badak, di Jalan Raya Muara Badak 5 Des. Saliki, Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya, pura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki.

Setelah itu, pelaku merampas hendpone yang di pengang korban. Dan langsung kabur dengan menggunakan motor ke arah Simpang 6 Muara Badak.

“Dihadapan Polisi saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bila Handphone tersebut akan dipakai sendiri,” ungkapnya.

Kata polisi, saat kejadian, korban hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam helem hitam dan masker hitam.

Kini pelaku dan bukti berupa 1 buah Hendpone merek vivo y50, 1unit sepeda Motor merek yamaha NMAX warna hitam Kt-3963-FY, Helm warna hitam, Jaket warna hitam, Sepatu kulit warna coklat, dan Celana panjang kain warna hitam diamankan di Rutan Polres Bontang.

“Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono. (**)

Komentar

Berita Terkait