oleh

Enam Bulan Buron, Perampok Toko Mama Anjas Diciduk Polisi, Kapolres : Karena Melawan, Kami Tembak Kakinya

TERASKATAKALTIM.COM – Pelaku perampokan Toko Mama Anjas di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan akhirnya dibekuk polisi setelah buron selama enam bulan.

AKBP Hamam Wahyudi dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berinisial SK (52) merupakan residivis asal Makasar atas kasus pembunuhan dengan masa tahanan 15 tahun. Namun, tersangka dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 7 tahun.


“Setelah bebas tersangka langsung merantau ke Bontang, dan ternyata dia merupakan salah satu pekerja di Toko Mama Anjas,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/10/202).

Pelaku ditangkap pada 9 Oktober 2021 di depan RS Yabis Bontang, dengan menembak kaki tersangka lantaran melakukan perlawanan.

“Kami tembak kedua kakinya karena pelaku melawan,” ungkapnya.

Selain itu, Hamam menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di 4 tempat, mulai dari kasus perampokan, pencurian kendaraan bermotor. Termasuk di Toko Mama Anjas.

”Pelaku melakukan kejahatan di 4 tempat, jadi ada 4 kejadian, termasuk Toko Mama Anjas, dengan mengancam pakai senjata tajam, kerugian 15 juta, pelaku diketahui pernah kerja di Toko tersebut,” Beber Kapolres.

Empat TKP meliputi, di Jalan Ir.H. Juanda pada 7 Oktober 2021. Pelaku mengambil barang-barang di dalam mobil warga yang berhenti dengan kerugian handphone dan uang senilai Rp 6 juta.

“Korban atas nama Hs sedang parkir kendaraannya di jalan. Saat pelaku melihat situasi korban lengah dia langsung diambil barangnya,” bebernya kembali.

Lokasi kedua, kasus curanmor satu unit honda scoopy, di Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada 19 September 2021 pukul 15.00 wita.

Lokasi ketiga, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Elai. Pelaku melakukan pencurian di Toko Kelontong Mama Anjas dan menggasak uang korban senilai Rp 15 juta.

Terakhir, di Kelurahan Bontang Baru, dengan kasus Curanmor pada 30 September 2021 pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban lengah dan meninggalkan kunci motor pada kendaraannya.

“Pelaku selalu membawa senjata tajam setiap melakukan aksinya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang.

Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Yayuk)

Komentar

Berita Terkait