oleh

Alasan Pinjam, Motor Teman Raib Digadai

TERASKATA.COM,Bontang – Seorang pria berinisial FK (42) diringkus polisi.


Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan HM Ardans.

Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut pada, Sabtu (21/5/2023) sekira pukul 01.00 WITA, lantaran membawa kabur motor merek Yamaha Byson dengan nomor polisi KT 6025 DE, milik temannya untuk digadai.

“Alasannya dia pinjam, ternyata di gadai untuk kebutuhan hidup,” ujar Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Sabtu (21/5/2022).

Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bontang, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor masih berada di tempat gadai di Samarinda.

Pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Yayuk).

Komentar

Berita Terkait